- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( Sembilan ) bulan denda sebesar Rp. 50.000.000- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa , maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Mutasi Rekening No. 178-004-7115 periode tanggal 21 Februari 2019 an. RUSMINDAR.
- Screen shoot percakapan korban dan tersangka ;
- Handphone merk Iphone warna hitam;
- Mutasi rekening 0671-0102-44-2500 Bank BRI cabang KC Jakarta BEJ an. GREGORIUS CRISTIAN NUGGROHO Periode tanggal 21 Februari 2019;
- Handphone merk Samsung Type Note 9 warna 9 Imei I : 359447096292123/01,Imei 2 : 359448096292121/01
- Handphone merk HTC Mi0 warna silver dengan Imei 357511070246454;
- KTP an. AJI IBRAHIM;
- ATM BRI warna biru;
- Kartu simcard Axis 083877331231;
- Kartu Perdana Axis 083877331147;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa HERI FERDINAN BIN RAMADI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 896/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 896/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ach Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steery Marleine Rantung, Br Hakim Anggota Mohammad Noor |
Panitera | Panitera Pengganti: Baik Mustika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Aji Ibrahim Bin Yanto als Gregorius Cristian Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum ? menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ?; 4.Menetapkan barang bukti berupa :- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 896/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik3040