- Menyatakan terdakwa KHAIRUL RAZI bin MUHAMAD NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu : ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? ;
- Menghukum terdakwa KHAIRUL RAZI bin MUHAMAD NASIR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih berikut simcard 082370297091
- 1 (satu) buah kardus warna cokelat bertuliskan zwitsal berisi :
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (Satu) bungkus plastik didalamnya berisi 900 (Sembilan ratus) tablet warna putih diduga tramadol polos;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam terletak diatas kardus warna cokelat bertuliskan zwitsal berisi :
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 10 (sepuluh) lempeng yang didalamnya berisi 100 (seratus) tablet Alphazolam 1 mg;
- 9 (Sembilan) lempeng yang didalamnya berisi 90 (Sembilan puluh) tablet Alphazolam 1 mg;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 938/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 938/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Machri Hendra, Br Hakim Anggota Ivonne Wudan Kaes Maramis |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah keseluruhan tablet warna putih diduga tramadol sebenyak 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) butir; Jumlah keseluruhan Alphazolam sebanyak 890 (delapan ratus Sembilan puluh) butir Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 938/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik250