- Menyatakan Terdakwa Frans Paolo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Frans Paolo dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Frans Paolo tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,50 (dua koma lima puluh) gram, dengan berat netto 1,4971 gram dengan sisa barang bukti 1,2082 gram;
- 1 (satu) paket plastic klip kecil yang berisikan plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, dengan berat netto 0,0809 gram dengan sisa barang bukti 0,0450 gram;
- 1 (satu) buah Handphone mrk OPPO warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1689/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1689/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Elsy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1689/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik270