- Menyatakan Terdakwa I IBRAHIM dan Terdakwa II RIVAL IFANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IBRAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan Terdakwa II RIVAL IFANDI pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya para Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah speaker aktif bertuliskan POLY BAND yang di dalamnya berisi : Plastik kuning bertuliskan huruf China berisi plastik klip bening isi shabu brutto 1.046 gram - kotak kardus susu SGM berisi plastik bening isi shabu brutto 1.015 gram, Sebuah speaker aktif warna hitarn bertuliskan KARAOKE ACTIVE yang di dalamnya berisi : plastik hijau Chinese tea merk Guanyinwang berisi plastik bening isi shabu brutto 1.056 gram - plastik kuning bertuliskan china berisi plastik bening isi shabu brutto 1.050 gram dan plastik kuning bertuliskan china berisi plastik bening isi shabu brutto 1.038 gram - plastik kuning bertuliskan china berisi plastik bening isi shabu brutto 1.056 gram, plastik bening isi shabu brutto 68 gram (Jumlah total shabu yang ditemukan sebanyak brutto 6.329 gram, telah dimusnahkan brutto 6.322 gram, sisa Labknim netto 5,6210 gram), 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna gold (0812 8957 6957) dan warna hitam (0822 9704 3223) milik IBRAHIM, timbangan digital warna silver dan satu bungkus plastik klip, sebuah plastik kuning bertuliskan huruf china bekas isi shabu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna rose gold (0812 9937 5654) milik RIVAL IFANDI seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1337/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1337/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lindawaty Simanihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Mhbr Hakim Anggota Bambang Budimursito |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Dhetiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1337/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik680