- Menyatakan terdakwa Joko alias Thu Chong Khian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair;
- Membebaskan terdakwa Joko alias Thu Chong Khian dari Dakwaan Kedua Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Joko alias Thu Chong Khian tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia secara bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) unit HP merek Xiaomi Note 3 siap jual,
- 39 (tiga puluh sembilan) unit HP merek Xiaomi Redmi 2 (batangan),
- 120 (seratus dua puluh) unit HP merek iPhone 5S (rusak),
- 190 (seratus sembilan puluh) unit HP Xiaomi Note 2 telah selesai dirakit,
- 12 (dua belas) unit LCD HP merek iPhone 5S,
- 130 (seratus tiga puluh) unit mesin IC HP merek Xiaomi Redmi 2,
- 2 (dua) plastik berisi sparepart HP merek Xiaomi Redmi 2,
- 22 (dua puluh dua) paket return HP (rusak) dari customer,
- 70 (tujuh puluh) unit HP merek Xiaomi Note 2 siap jual,
- 490 (empat ratus sembilan puluh) unit LCD HP Xiaomi Redmi 2 (rusak),
- 4 (empat) unit HP merek iPhone 6S Plus (rusak),
- 1 (satu) unit HP merek iPhone 6S rusak,
- 9 (sembilan) unit HP merek Xiaomi Note 3 menggunakan kardus,
- 55 (lima puluh lima) pcs kardus kosong HP merek Xiaomi Redmi 3,
- 7 (tujuh) pcs kardus kosong HP merek Xiaomi Redmi 2,
- 4 (empat) pcs kardus kosong HP merek iPhone 5,
- 5 (lima) unit HP merek Xiaomi Note 4X rusak,
- 24 (dua puluh empat) unit HP merek Oppo F5,
- 125 (seratus dua puluh lima) paket HP siap kirim,
- 1 (satu) unit HP merek iPhone X rusak,
- 3 (tiga) unit HP merek iPhone 8 Plus rusak,
- 7 (tujuh) unit HP merek iPhone 7 Plus rusak,
- 2 (dua) unit HP merek iPhone 7 rusak,
- 3 (tiga) unit Laptop,
- 1 (satu) unit alat pres plastik pembungkus HP,
- 2 (dua) unit alat pemasang dan pelepas baut,
- 1 (satu) unit Mesin Blower,
- 1 (satu) kantong plastik berisi invoice,
- 1 (satu) kantong plastik berisi Nota Retur,
- 1 (satu) kantong plastik berisi Nota Refund,
- 1 (satu) kantong plastik berisi Nota Barang Masuk,
- 1 (satu) kantong plastik berisi Nota Penjualan Manual,
- 1 (satu) kantong plastik berisi Invoice Pemesanan Barang
- 1 (satu) kantong plastik berisi Invoice Refund.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1652/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1652/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Mhbr Hakim Anggota Rita Elsy |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1652/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Statistik830