- Menyatakan Terdakwa : HERU alias ACONG dengan identitas seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permupakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan tersebut ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Kode A 465 (empat ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis extacy warna merah dengan berat bruto 147 gram dan Kode B 9 (sembilan) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,14 gram yang setelah dilakukan penyisihan berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SpSisih/02N/2019/Nkb.Sek.Kader tanggal 18 Mei 2019 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti menjadi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna merah logo instagram dengan berat netto seruluhnya 1,5252 gram (sisa lab krim 4 (empat) tablet 1,2169 gram), 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1733 gram (sisa lab krim 0,1588 gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4817 gram (sisa lab krim 0,4593 gram);
- 1 (satu) Kotak soflens warna Putih;
- 1 (satu) Buah Tas selempang warna abu-abu;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Biru berikut simcard XL dengan nomor 087885557521;
- 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik;
- 2 (dua) Buah Pipet kaca;
- 1 (satu) Buah Cangklong bekas pakai Narkotika jenis shabu
- Membebani pula agar Terdakwa membayar ongkos perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1735/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1735/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Sudani, Br Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1735/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik820