- Menyatakan Terdakwa Yudho Wardhono, S.E. Bin Sujarwo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DEMAK Nomor 121/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumarna, Mhbr Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.12 terbilang Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh Iima juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggal 9-11-2019 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.11 terbilang Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggaI 9-11-2019 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.11 terbilang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggal 14-2-2019 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.11 terbilang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggal 5-1-2020 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.11 terbilang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggal 11-1-2020 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran pembelian tanah Kapling No.11 terbilang Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditulis di Demak tanggal 20-2-2020 yang ditandatangani YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Surat Kesanggupan Cara Bayar pembelian tanah Kapling No.12 yang ditandatangani YUNI FITRI dan YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) lembar Surat Kesanggupan Cara Bayar pembelian tanah Kapling No.11 yang ditandatangani HERU dan YUDHO WARDHONO, SE; - 1 (satu) bendel fotocopy Sertipikat Hak Milik nomor 03517 atas nama MUAMIRUN, dan 1 (satu) lembar brosur penjualan tanah Kapling Lokasi Kelurahan Mangunjuwan Demak (Barat Gedung Koni 1 KM); Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Heru Al Habib Bin Nahrawi (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik700