- Menyatakan terdakwa DEWI Binti MURJANI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEWI Binti MURJANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 UNIT Hp merek Iphone 11 PRO MAX warna Green ,
- 2 UNIT JAM TANGAN MEREK Rolex dan Withnaur
- Perhiasan Aksesoris,
- 5 buah cincin batu
- 1 Buah gelang emas bermata berlian 4 krat
- 1 buah gelang emas bermata berlian sedang
- 1 buah gelang emas berlian kecil
- 1 buah gelang LV
- 1 buah liontin alpa spin
- 2 BUAH CINCIN BERMATA MUTIARA DAN BERLIAN
- 1 BUAH LIONTIN BERMATA MUTIARA ,
- 1 BUAH DOMPET MEREK SONIA MILLER
- 1 UNIT handphone XIOMI warna Putih
- Uang tunai Rp 1.257.000,-
- Sobekan Kertas kado dan Koran.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 337/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 337/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusdhiana Andayani, Br Hakim Anggota Deky Velix Wagiju |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi korban Hj ROHANI Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik810