Putusan PT PONTIANAK Nomor 72/PDT/2021/PT PTK |
|
Nomor | 72/PDT/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Dwi Winarko, Brkrisnugroho Sri Pratomo |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT ; TANGGAL 15 JULI 2021 NOMOR: 3/PDT.G/2021/PN.KTP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG TANGGAL 15 JULI 2021 NOMOR: 3/PDT.G/2021/PN.KTP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM KONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT / SEKARANG TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT / SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - MENGHUKUM TERBANDING / SEMULA PENGGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00,- ( SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding / semula Para Tergugat ; tanggal 15 Juli 2021 Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN.Ktp yang dimohonkan Banding tersebut ; -Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 15 Juli 2021 Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN.Ktp yang dimohonkan Banding tersebut M E N G A D I L I S E N D I R I : DALAM KONVENSI - Menyatakan Gugatan Penggugat / Sekarang Terbanding tidak dapat diterima ; DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat / Sekarang Pembanding tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Terbanding / semula Penggugatuntuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00,- ( serratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |