Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 22/G/2021/PTUN.JPR |
|
Nomor | 22/G/2021/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Spyendik Bernadus Blegur, Br Hakim Anggota Azza Azka Norra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivo Turangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Penundaan Penggugat. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi para Tergugat Tidak diterima. DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat yang diterbitkan oleh Kepala SNVT, Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I, dan POKJA 2SDA21, Nomor:PB.03.01-PJSA/01 tertanggal 30 April 2021, Perihal Penyampaiaan Informasi Kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Wilayah Papua; 3. Mewajibkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mencabut: Surat yang diterbitkan oleh Kepala SNVT, Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Papua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I, dan POKJA 2SDA21, Nomor : PB.03.01-PJSA/01 tertanggal 30 April 2021, Perihal Penyampaiaan Informasi Kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Wilayah Papua; 4. Mewajibkan kepada Tergugat III (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menerbitkan Surat Perintah Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan surat perjanjian kontrak sesuai peraturan perundanga-undangan yang berlaku kepada PT.Tunas Mandiri Papua sebagai pemenang tender sesuai hasi penetapan pemenang lelalang yang telah ditetapkan oleh Pokja 2SDA21 (Tergugat II); 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |