- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 143/PID.B/ 2021/PN SBS TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 ATAS NAMA TERDAKWA INTAN NURAINI BINTI MASTUR YANG DIMINTAKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA INTAN NURAINI BINTI MASTUR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA INTAN NURAINI BINTI MASTUR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KK (KARTU KELUARGA) DENGAN NO KK : 6101152106160001 A.N ASRI.
- 2 (DUA) BUAH ASLI BUKU NIKAH DENGAN NO. 168/08/XII/2013, TANGGAL 23 DESEMBER 2013 A.N ASRI DAN INTAN NURAINI
- 1 (SATU) BUAH KUNCI KAMAR NOMOR 1 PENGINAPAN DISEBEDANG MERK ORYZA GANTUNGAN KUNCI BERBENTUK CENTONG NASI BERBAHAN KAYU.
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH SUAMI WARNA MERAH YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NOMOR KUTIPAN AKTA NIKAH : 577/08/XII/2005 SUAMI ATAS NAMA LUKMAN.
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 143/Pid.B/ 2021/PN Sbs tanggal 25 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Intan Nuraini Binti Mastur yang dimintakan banding, dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa INTAN NURAINI Binti MASTUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perzinahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INTAN NURAINI Binti MASTUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli KK (Kartu Keluarga) dengan No KK : 6101152106160001 a.n ASRI.
- 2 (dua) buah asli buku nikah dengan No. 168/08/XII/2013, tanggal 23 Desember 2013 a.n ASRI dan INTAN NURAINI
- 1 (satu) buah kunci kamar nomor 1 penginapan disebedang merk ?ORYZA? gantungan kunci berbentuk centong nasi berbahan kayu.
- 1 (satu) buah buku nikah suami warna merah yang dikeluarkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia dengan Nomor kutipan akta nikah : 577/08/XII/2005 suami atas nama LUKMAN.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 227/PID/2021/PT PTK |
|
Nomor | 227/PID/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Diah Siti Basariah, Brsudjarwanto |
Panitera | Y. Stevanus, S.pdk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA LUKMAN BIN MAJRI ; 5, MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.- (LIMA RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Lukman Bin Majri ; 5, Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000.- (lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 227/PID/2021/PT PTK
Statistik1080