- Menyatakan Terdakwa Lupi Alias Lutfi Bin Carki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe 5 LM-102 CC Jupiter Nomor Polisi Z 5078 DF Tahun 2003 Warna Hitam Nomor Rangka MH35LM0033K204435 Nomor Mesin 5LM204577;
- 1 (satu) BPKB asli nomor 6819952 atas nama Eka Ramdani alamat Kampung Cilalay RT.001 RW.005 Cigaronggong Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut yang diperuntukan bagi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe 5 LM-102 CC Jupiter Nomor Polisi Z 5078 DF Tahun 2003 Warna Hitam Nomor Rangka MH35LM0033K204435 Nomor Mesin 5LM204577;
- 1 (satu) lembar STNK asli Nomor 1942884/JB/2011 diperuntukkan bagi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe 5 LM-102 CC Jupiter Nomor Polisi Z 5078 DF Tahun 2003 Warna Hitam Nomor Rangka MH35LM0033K204435 Nomor Mesin 5LM204577; dan
- 1 (satu) buah kunci kontak yang diperuntukan bagi 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe 5 LM-102 CC Jupiter Nomor Polisi Z 5078 DF Tahun 2003 Warna Hitam Nomor Rangka MH35LM0033K204435 Nomor Mesin 5LM204577;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 179/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 179/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianda Yuniarsih Genuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Nanang Sadewa Bin Sahdi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik350