- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BELOPA TANGGAL 22 JULI 2021 NOMOR 26 /PDT.G/2020/PN BLP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BELOPA TANGGAL 22 JULI 2021 NOMOR 26 /PDT.G/2020/PN BLP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Belopa tanggal 22 Juli 2021 Nomor 26 /Pdt.G/2020/PN Blp yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Belopa tanggal 22 Juli 2021 Nomor 26 /Pdt.G/2020/PN Blp yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 269/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 269/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | Musthofa, Brtahsin |
Panitera | Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan