- Menyatakan Terdakwa James Christianus Baboe bin W. Patu Baboe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : TAP-1048/O.2.10/Enz.1/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 yaitu 14 (empat belas) paket shabu dengan berat Netto + 111,46 gram (seratus sebelas koma empat puluh enam) dan disishkan 1 (satu) paket shabu dengan berat netto + 0,08 gram (nol koma nol delapan) gram untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM, 1 (satu) paket shabu dengan berat Netto +1,09 gram (satu koma nol sembilan) gram untuk pembuktian disidang Pengadilan, dan 14 (empat belas) paket shabu dengan berat Netto + 110,29 (seratus sepuluh koma dua puluh sembilan) gram untuk kepentingan pemusnahan ditingkat Penyidikan Polda kalteng
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah tas warna biru dengan merk Indomaret;
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi warna putih dengan nomor GSM 085349751723
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Melinda Meliala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik320