- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram
- 40 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong 45 (empat puluh lima) plastik klip kosong 1 (satu) unit timbangan skil
- 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1547/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1547/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawwar Hamidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halimatussakdiah, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Khairil Anwar Rangkuti Als Weng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Khairil Anwar Rangkuti Als Weng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1547/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik90