- Menyatakan Terdakwa HARDIANSYAH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menguasai dan Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan barang- barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handpone warna cream merk Xiomi no sim card 083130271641 yang terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat bruto + 0,14 (nol koma empat belas) gram
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip ditaksir seberat bruto 0,36 (nol koma tiga enam) gram
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat bruto + 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, 1 (satu) pipet plastik sekop shabu
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), hasil transaksi narkotika.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1625/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 1625/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Rista Sinabariba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 1626, 1629, 1630/Pid.Sus/2020/PN.Lbp 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1625/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik110