- Menyatakan Terdakwa SASMOREJO ALIAS MBAH MO BIN WONOKARSO Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar Anak melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kaos lengan pendek warna biru dengan gambar hello kitty merk ?Jong Kong?;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru dengan gambar buaya pada bagian depan;
- 1 (satu) potong celana Kain Pendek warna hitam dengan gambar mickey mouse;
- 1 (satu) potong celana dalam warna ungu polos tanpa merk;
- 1 (satu) potong celana dalam warna kuning polos tanpa merk;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna kuning dari partai golongan karya;
- 1 (satu) potong Celana panjang warna coklat dengan merk ?Dcshhoecousa?;
- 1 (satu) potong Celana jeans pendek warna biru tanpa merk;
- 1 (satu) potong Celana dalam warna biru polos tanpa merk;
Putusan PN WONOSARI Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan, Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak saksi Anintya Risqi Sari Artha; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik1530