- Menyatakan Terdakwa Tatang Subiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tatang Subiyanto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tatang Subiyanto dengan pidana denda sebesar 2 x Rp1.720.740.000,00 = Rp3.441.480.000,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1K model CPH1923 warna hitam dengan nomor IMEI 869318044223077 dan 869318044223069 beserta simcard didalamnya dengan nomor 081233669676;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi sebagai berikut:
- Kartu ATM debit BRI dengan nomor 6013 0140 0913 2955;
- Kartu ATM debit BCA dengan nomor 6019 0075 1082 7836;
- 1 (satu) bundle laporan transaksi keuangan bank BRI dengan nomor rekening 315001015534531 atas nama TATANG SUBIYANTO;
- 67 Karton = 55.500 Bungkus = 1.110.000 Batang Rokok Jenis SKM merk DJARAN SOEPER GOLD tidak dilekati pita cukai;
- 26 Karton = 18.400 Bungkus = 368.000 Batang Rokok Jenis SKM merk ERA BOLD tidak dilekati pita cukai;
- 44 Karton = 31.100 Bungkus = 622.000 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA BOLD tidak dilekati pita cukai;
- 10 Karton = 8.600 Bungkus = 137.600 Batang Rokok Jenis SKM merk AZZA MILD tidak dilekati pita cukai;
- Surat Keterangan Usaha Angkutan Nomor : 551.21/006.A/12/SK/2020 Tanggal 27 November 2020;
- 20 Karton = 16.000 Bungkus = 320.000 Batang Rokok Jenis SKM merk X PRO tidak dilekati pita cukai;
- 15 Karton = 12.000 Bungkus = 240.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTREM tidak dilekati pita cukai;
- 30 Karton = 24.000 Bungkus = 480.000 Batang Rokok Jenis SKM merk EXTRA BOLD dilekati pita cukai bekas pakai;
- 1 Buah Handphone Merk OPPO A5s, Model CPH1909. Nomor IMEI 1: 866251042431553 dan IMEI 2: 866251042431546;
- 1 Buah Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening : 6404-01-028318-53-0 atas nama Ahmad Mundir;
- 1 Buah Kartu Debit BRI Nomor 6019 0130 9546 8919;
- Bukti elektronik berupa 6 (enam) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Dananjaya Harso Putra Josep/Danang (082331067106);
- Bukti elektronik berupa 3 (tiga) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Dananjaya Harso Putra Josep (082112821494);
- Bukti elektronik berupa 4 (empat) lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp Ahmad Mundir alias Munir Celeng (081319366685) dan Adi/P Adi (081357173357);
- 1 (satu) lembar amplop bertuliskan Kpd P. Andik Jambi tanpa isi;
- 1 (satu) buah amplop bertuliskan Kpd P. Tono Palembang tanpa isi;
- 1 (satu) buah Handphone Merek i-Cherry, Nomor Model C256;
- Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Nomor : AJ.021.009.919;
- 1 Unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Merah Putih, Nomor Polisi AG 9365 RK, Nomor Rangka MHCNKR71HEJ054438, Nomor Mesin B054438, Tahun Pembuatan 2014;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Merk Isuzu Type NMR 71T HD 5.8 Model Light Truck Bak Kayu Warna Hitam Nomor Polisi BE 9340 NO Tahun pembuatan 2020;
- 1 Unit Mobil Barang Merk Isuzu Truck Warna Putih, Nomor Polisi BE 8975 KV, Nomor Rangka MHKNMR71HJJ090444, Nomor Mesin B090444, Tahun Pembuatan 2018;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama TATANG SUBIYANTO;
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama TATANG SUBIYANTO;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama TATANG
SUBIYANTO; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 581/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 581/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan, Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Tatang Subiyanto; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik800