- Menyatakan Terdakwa Sudirman Alias Dek Gam Bin Alm. Usman Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) Bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan + 5 (lima) gram;
- 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan + 1,7 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) lembar plastik bening klip ukuran sedang;
- 19 (sembilan belas) lembar plastik bening klip ukuran kecil;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru donker;
- 2 (dua) lembar uang tunai seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang tunai lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda NF 125 warna hitam Nopol : BL 2294 V, No. Mesin : JB91E1074915, No. Rangka : MH1JB91127K074975;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda NF 125;
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Suka Makmue Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngatemin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Hadiyanto, Br Hakim Anggota Feriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Sdri. Meslina; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik760