- Menyatakan Terdakwa Bayu Kesuma Putra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip beisi putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) Gram,
- 1 (satu) unit handphone warna putih merek samsung beserta 1 (satu) buah kartu simcard Telkomsel nomor 0822 9612 8729,
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia beserta 1 (satu) buah kartu simcard Telkomsel nomor 0852 6196 9565,
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andriyansyah, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimana dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) Gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) Gram untuk kepentingan pembuktian perkara. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3551 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik180