- Dalam Provisi:
- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Haryati, Br Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Tastao Sianipar.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menolak permohonan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat; - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat II; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I untuk - mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 4. Menghukum Tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat; 5. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara; 6. Menghukum Tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara; 7. Menghukum Tergugat V untuk: a. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni: 1) Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama; 2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama; 3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang ?kegiatan usahanya mengeluarkan emisi? dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta; 4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan; 5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara; b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi: 1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan 2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya; c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat; d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 8. Menghukum Tergugat V untuk: a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik; b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat; c. Menyusun dan mengimplementasikan ?Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara? dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik; 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 10 Menghukum Para Tergugat - untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000,00- (empat juta seratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/LH/2019/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/LH/2019/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst
Statistik30241418