- Menyatakan Terdakwa I Mulyadi Alias Tompel. Dan Terdakwa II. Andika Sandi Yuda Alias Samblo.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Selembar STNK asli dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax 150, type B6H AT, No. Polisi B-5490-THG, warna Hitam, Tahun Pembuatan 2020, No. Rangka : MH3SG5620LJ204400, No.Mesin:G3L8E0304658 an. WAHYU TARMIDZI alamat Kp. Pegangsaan I RT.01/03 Kel.Rawa Terate Kec.Cakung Jakarta Timur, berikut kunci kontak dan surat keterangan leasing.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX type V1J02Q32LO A/T, No. Pol : B-4092-FVD, tahun pembuatan 2019, warna Merah, No. Rangka : MH1KF211KK174951, No. Mesin : KF21E1174488, atas nama IFAN AHMAD ROJA alamat Ceger Jaya Rt. 001 Rw. 002 Kel. Segarjaya Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Jawa Barat berikut STNK asli dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah helm merk NHK warna Hitam.
- 1 (satu) pcs jaket lengan panjang motif loreng merk Big Great.
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna merah.
- 1 (satu) pcs celana panjang levis merk Original.
- 1 (satu) pcs kaos warna merah merk Levin Premium.
- 1 (satu) buah sarung celurit.
- 1 (satu) pcs celana panjang motif loreng merk Bawang Cheng.
- 1 (satu) buah flasdisk berisi copy rekaman CCTV pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 di Marka Jalan Lampu Merah Jl. Arif Rachman Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng Jakarta Pusat.
- Menghukum pula para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 572/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 572/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Toni Irfan |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi WAHYU TARMIDZI; Dikembalikan kepada Saksi AHMAD RIFA?I; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 572/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik440