- Menyatakan Terdakwa PARDAMEAN NASUTION Alias CAYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memperjual belikan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu oleh Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran putih yang berisi narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 0, 34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
- 2 (dua) bungkus/paket plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran putih narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 0, 06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah skop sabu dibuat dari pipet kecil;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam denga No. Sim Card 083157573853 dan 083199585264;
- 1 (satu) sim card XL;
- 1 (satu) buah kunci;
- 6 (enam) lembar uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan nilai Rp 60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati, Shbr Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Budiwaty Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2638 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 233/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik260