- Menyatakan Terdakwa CUWALLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan ganja yang dibakut dengan kertas nasi warna cokelat seberat 67,12 (enam tujuh koma satu dua) gram;
- 9 (sembilan) bungkus/amp yang berisikan ganja yang dibungkus dengan kartu leng seberat 9,16 (sembilan koma satu enam) gram;
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Psp |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sri Mulyati, Shbr Hakim Anggota Irpan Hasan Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Adam Makmur Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2423 K/PID.SUS/2022
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN Psp
Statistik300