- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, yaitu : Adha Sari Batubara (17 Tahun) Belum dewasa, Sulaiman Wahid Batubara (16 Tahun) Belum dewasa, dan Akbar Husainy Batubara (12 Tahun) Belum dewasa untuk menjual / mengagunkan dan / atau mengalihkan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00245 Tahun 2014 berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sertipikat Hak Milik Nomor 00595 Tahun 2004 berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dan Sertipikat Hak Milik Nomor 00598 Tahun 2004 berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padang- sidimpuan, yang ketiganya masing-masing dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Padangsidimpuan;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menjual / Mengagunkan dan / ataumengalihkan harta peninggalan Alm. Sati Batubara berupa sebidang tanah beserta bangunannya yaitu :
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00245 Tahun 2014 dan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 2734 M2 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00595 Tahun 2004 dan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 152 M2 (seratus lima puluh dua meter persegi);
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00598 Tahun 2004 dan yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padangsidimpuan berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan keseluruhan Luasnya : 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Psp |
|
Nomor | 31/Pdt.P/2021/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Sri Mulyati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Sri Mulyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Adam Makmur Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.P/2021/PN Psp
Statistik450