- Menyatakan Tergugat dalam mempekerjakan Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 13 Tahun 2013, demi hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah dari PKWT menjadi PKWTT/pekerja tetap terhitung sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Pengguggat tanggal 26 Agustus 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Tergugat melanggar Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses, kekurangan pembayaran upah dari tahun 2013 dan kekurangan pembayaran upah dan THR Tahun 2020, yang seluruhnya berjumlah Rp. 107.608.903,00 (Seratus tujuh juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Ijazah atas Nama Penggugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 182/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 182/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mursito, Br Hakim Anggota Gotti Situmorang, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 460.000.00,- (Empat ratus enam puluh ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik590