- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATANG DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR 89/PID.B/2021/PN BTG TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI AMAR NOMOR 5 (A) TENTANG BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BENDEL SERTIFIKAT SHM NOMOR: 00963/DESA DEPOK ATAS NAMA HJ. ALFIYAH BINTI ALM. WARGAM, ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 1.250 M2;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI BERMATERAI ASLI TERTANGGAL 30 MEI 2017 YANG ISINYA ADALAH TELAH TERIMA UANG SEBESAR RP260.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DARI SDR. TOTO SUDARTO KEPADA SDR. MASTUR UNTUK PEMBAYARAN/ PELUNASAN PEMBELIAN TANAH PERTANIAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 00963, LUAS 1.250 M2;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA TERIMA BERMATERAI ASLI TANGGAL 30 MEI 2017 TENTANG PEMBAYARAN/ PELUNASAN PEMBELIAN TANAH PERTANIAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 00963 LLUAS 1.250 M2 DARI SDR.TOTO SUDARTO KEPADA SDR. MASTUR SEBESAR RP260.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH), TANDA TERIMA DIBUATKAN OLEH PIHAK NOTARIS;
- 1 (SATU) BENDEL SURAT KUASA MENJUAL NOMOR: 13 TANGGAL 14 DESEMBER 2016 DARI NOTARIS LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.KN. ATAS NAMA ALFIYAH, H. SANDOYO DAN MASTUR (ASLI);
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN WARKAH DAN MINUTA KUASA MENJUAL NOMOR: 13 TANGGAL 14 DESEMBER 2016 DARI NOTARIS LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.KN. ATAS NAMA ALFIYAH, H. SANDOYO DAN MASTUR (ASLI);
- 1 (SATU) BENDEL PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR: 20 TANGGAL 29 MEI 2017 DARI NOTARIS LISTYO BUDI SANTOSO, SH, M.KN;
- 1 (SATU) BENDEL DOKUMEN WARKAH DAN MINUTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR: 20 TANGGAL 29 MEI 2017 DARI NOTARIS LISTYO BUDI SANTOSO, SH, M.KN. ;
- 1 (SATU) LEMBAR LEMBAR FOTOKOPI SLIP SETORAN DARI BANK MANDIRI TANGGAL 17 MEI 2017 DARI TOTO SUDARTO DENGAN REKENING MANDIRI 139-0017898507 KE REKENING AN MASTUR BIN (ALM.) KHADLIRIN DENGAN REKENING 1390027107303 SEBESAR RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 89/Pid.B/2021/PN Btg tanggal 10 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar Nomor 5 (a) tentang barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- 1 (satu) bendel sertifikat SHM nomor: 00963/Desa Depok atas nama Hj. ALFIYAH Binti Alm. WARGAM, atas sebidang tanah seluas 1.250 m2;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai asli tertanggal 30 Mei 2017 yang isinya adalah telah terima uang sebesar Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari Sdr. TOTO SUDARTO kepada Sdr. MASTUR untuk pembayaran/ pelunasan pembelian tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 00963, luas 1.250 m2;
- 1 (satu) lembar tanda terima bermaterai asli tanggal 30 Mei 2017 tentang Pembayaran/ pelunasan pembelian tanah pertanian dengan sertifikat hak milik nomor: 00963 lluas 1.250 m2 dari Sdr.TOTO SUDARTO kepada Sdr. MASTUR sebesar Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah), tanda terima dibuatkan oleh Pihak Notaris;
- 1 (satu) bendel surat Kuasa Menjual nomor: 13 tanggal 14 Desember 2016 dari Notaris LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.Kn. atas nama ALFIYAH, H. SANDOYO dan MASTUR (asli);
- 1 (satu) bendel Dokumen warkah dan minuta Kuasa Menjual nomor: 13 tanggal 14 Desember 2016 dari Notaris LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.Kn. atas nama ALFIYAH, H. SANDOYO dan MASTUR (asli);
- 1 (satu) bendel Pengikatan Jual Beli nomor: 20 tanggal 29 Mei 2017 dari Notaris LISTYO BUDI SANTOSO, SH, M.Kn;
- 1 (satu) bendel Dokumen Warkah dan minuta Pengikatan Jual Beli nomor: 20 tanggal 29 Mei 2017 dari Notaris LISTYO BUDI SANTOSO, SH, M.Kn. ;
- 1 (satu) lembar lembar Fotokopi Slip Setoran dari Bank Mandiri tanggal 17 Mei 2017 dari TOTO SUDARTO dengan rekening mandiri 139-0017898507 ke rekening an MASTUR Bin (Alm.) KHADLIRIN dengan rekening 1390027107303 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 449/PID/2021/PT SMG |
|
Nomor | 449/PID/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | Agus Hariyadi, Breddy Wibisono |
Panitera | Rosyan Triyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MASTUR BIN KHADLIRIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HJ. ALFIYAH BINTI WARGAM. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TOTO SUDARTO; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.KN.; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin KHADLIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Hj. ALFIYAH Binti WARGAM. Dikembalikan kepada saksi Toto Sudarto; Dikembalikan kepada Sdr. LISTYO BUDI SANTOSO, S.H, M.Kn.; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |