Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 713/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 713/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Susanti Arsi Wibawani, Br Hakim Anggota Heru Hanindyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SATRIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ?sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang ? undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL BAHRI bin SATRIA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Sebungkus bekas kotak rokok merk Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1126 (sisa hasil Labkrlm berat netto seluruhnya 0,0976 gram); - 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna silver berikut Slmcard 0677B0231623; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik570