- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan Penggugat dan Tergugat atas 2 (dua) unit kios yang terletak di Jalan Kebon Kacang Raya, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Adiministrasi Jakarta Pusat, yang setempat dikenal sebagai Pusat Perdagangan Thamrin City masing-masing sesuai:
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9830/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati atas nama Meiza Lozivar Pisano terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-6 ; dan
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9831/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-7.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat berhak mengurus sendiri dan bertindak sebagai penjual dan sekaligus pembeli dalam perbuatan hukum menanda-tangani akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang dan untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah dan bangunan atas 2 (dua) unit kios yang masing-masing :
- Kios seluas 4 M2 (empat meter persegi) yang terletak di Pusat Perdagangan Thamrin City Lantai 5 Blok H 32 Nomor 6 sesuai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9830/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati atas nama Meiza Lozivar Pisano terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-6; dan
- Kios seluas 4 M2 (empat meter persegi) yang terletak di Pusat Perdagangan Thamrin City Lantai 5 Blok H 32 Nomor 7 sesuai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9831/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-7; -
- Memerintahkan Turut Tergugat I sesuai wewenangnya untuk menerima dan melaksanakan pendaftaran peralihan hak (balik nama) atas:
- Kios seluas 4 M2 (meter persegi) terletak di Pusat Perdagangan Thamrin City Lantai 5 Blok H 32 Nomor 6, Jalan Kebon Kacang Raya, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9830/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-6; dan
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Terguga II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp. Rp1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 766/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 766/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar, Br Hakim Anggota Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat, setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada Tergugat; (b) Kios seluas 4 M2 (empat meter persegi) yang terletak di Pusat Perdagangan Thamrin City Lantai 5 Blok H 32 Nomor 7 sesuai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Nomor 9831/VI/Thamrin City Kel. Kebon Melati terletak di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 856 Surat Ukur Tanggal 29-05-2007 Nomor 0016/2007 Rumah Susun Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan Thamrin City Jalan Kebon Kacang Raya Lantai 5 No.K/L5/H-32-7; semula tercatat atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 766/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik2150