Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 942 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | N.l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KARMINI SYARIFUDIN tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb., tanggal 19 Mei 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keputusan Direksi Nomor DIR/044/KPTS tanggal 12 Agustus 2016 tentang Pemberian Sanksi Administratif/Hukuman Jabatan berupa Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat kepada saudari Karmini Syarifudin tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2016;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang hak-hak Penggugat sejumlah Rp106.816.898,00 (seratus enam juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);5. Besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tersebut di atas diperhitungkan dengan besarnya uang pensiun Penggugat yang iurannya dibayar oleh Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 942 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Statistik890