Putusan PN TOBELO Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN TOB |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - PIDANANARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hendra Wahyudi, Azharul Nugraha Putra Paturusi |
Panitera | Jones Vico Paays |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Junaedi Hi Umar Alias Dedi Tjan Alias Dedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening : 1114-01-005863-50-0 atas nama Junaedi HI. Umar; 1 (satu) buah kartu ATM tabungan BRI Britama dengan nomor 5221 8421 1898 9109; 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia berwarna hitam;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN TOB
Kasasi : 364 K/Pid.Sus/2022
Lainnya : 32/PID.SUS/2021/PT TTE
Statistik1880