- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Rafli Labuang bin Agang) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (Nurmiyanti Lelean aliasNurwanti Leleanbinti Marwi Lelean ) di depan Sidang Pengadilan Agama Morotai di Tobelo;
- Mengabulkan gugutan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Lampau (Madliyah) yang dihitung selama 2 (dua) Tahun sebelas bulan sejak bulan Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021 perbulannya Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) X 35 bulan = Rp.3.500.000.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Terugugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Iddah selama 3 bulan, perhari sejumlah Rp. 30.000.000,- x 90 hari = Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Muth?ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah biaya hidup 3 orang anak :
- Anak pertama Laki-laki (Abdi Labuang) umur 6 tahun 9 bulan masih duduk dibangku SD Negeri Wawama, Kelas 1, perbulan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, jumlah yang ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
- Anak Kedua Perempuan bernama (Afila Labuang) umur 3 tahun perbulan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, jumlah yang ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;;
- Anak Ketiga Perempuan bernama (Abila Labuang) umur 2 tahun perbulan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10% setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, jumlah yang ditetapkan tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi nafkah iddah, muth?ah dan nafkah anak tersebut di atas sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
Putusan PA MOROTAI Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.MORTB. |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PA.MORTB. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahri Latukau |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fuad Noor Ghufron, Br Hakim Anggota Ardhian Wahyu Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Salmawati Mulaitjim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.MORTB.
Statistik350