- Menyatakan Terdakwa Bemby Gideon Anak Dari Usman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bemby Gideon Anak Dari Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus kecil plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,426 (nol koma empat ratus dua puluh enam) gram
- 1 (satu) buah dompet warna coklat Merk Mickout
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat Warna hitam dengan Nomor Sim Card 082179650304
- 1 (satu) unit HP iphone, Warna Putih
- Uang tunai sebesar Rp.300.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna hitam merah No.Rangka MH1JM311XHK464229
Putusan PN JAMBI Nomor 445/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 445/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipakai dalam perkara atas nama Ben Aldo Anak dari Liang Hua Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik280