- Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari mendiang Binsar Tambun dan mendiang Bernike Butar Butar, oleh karenanya secara hukum objek sengketa adalah merupakan harta peninggalan mendiang Binsar Tambun yang jatuh kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan ?Surat Keterangan Lahan/Dasar Untuk Perladangan yang diketahui Kepala Dusun Libo Jaya Desa Sam Sam tertanggal 10 September 1995 adalah sah dan berkekuatan hukum sepanjang mengenai perkara ini;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah dari sebidang tanah seluas 41 (empat puluh satu) hektar dengan ukuran 500 (lima ratus) meter kali 820 (delapan ratus dua puluh) meter, tanah mana adalah sebahagian dari sebidang tanah ukuran 500 (lima ratus) meter kali 2000 (dua ribu) meter, yang dahulu terletak di RT I/RW VI Dusun Libo Jaya, Desa Sam Sam Kec. Mandau Minas Kab. Bengkalis sekarang terletak di Jl. Waduk KM 17 RT 02/RW 16 Simpang Mandar Desa Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Henri Tiopan Martua Tambun 500 m2;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum/Purba 820 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Hilman Saragih 500 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan parit PT. DAP 820 m;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi, Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi, Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi, dan Tergugat X Konvensi/Penggugat X Rekonvensi yang menguasai tanah milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi, Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi, Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi, dan Tergugat X Konvensi/Penggugat X Rekonvensi maupun pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara supaya menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat kepemilikan tanah milik Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi, Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi, Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi, dan Tergugat X Konvensi/Penggugat X Rekonvensi maupun pihak-pihak lain terhadap objek perkara yaitu:
- Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi yaitu: Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 22 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 100/Pem/207/2005 tanggal 22 Maret 2005 atas nama Ramlan dan Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 22 Maret 2005, yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 100/Pem/208/2005 Tanggal 22 Maret 2005 atas nama Marsidi;
- Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi yaitu: Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 17 Maret 2005 yang diketahui oleh kepala Desa Sam Sam dengan register nomor 100/Pem/185/2005 tanggal 10 Maret 2005 atas nama Muhammad Sali dan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 7 Maret 2005 yang diketahui Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor 100/Pem/186/2005 tanggal 17 Maret 2005 atas nama Makmur;
- Tergugat III Konvensi/Penggugat IIII Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi yaitu: Surat Keterangan Ganti Kerugian register camat No.: 354/Kds/05 tanggal 11 April 2005 tanggal 11 April 2005 dan register nomor: 100/Pem/189/2005 tanggal 10 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan atas nama Eka Kristi Muliya, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 10 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 100/Pem/190/2005 tanggal 10 Maret 2005 dan Camat Kecamatan Kandis dengan nomor register 352/Kds/05 tanggal 11 April 2005 atas nama Hartono, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 10 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 100/Pen/188/05 tanggal 10 Maret 2005 dan Camat Kandis 495/Kds/05 tanggal 03 April 2005 atas nama Sri Partika Sari, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 10 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan Register nomor: 100/Pem/191/2005 dan Camat Kandis Register nomor: 355/Kds/2005 tanggal 11 April 2005 atas nama M. Daut, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 10 Maret 2005 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam denga register nomor: 100/Pem/187/2005 tanggal 10 Maret 2005 dan Camat Kandis register nomor 353/Kds/2005 tanggal 11 April 2005 atas nama M. Faisal;
- Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi yaitu: Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 05 Januari 2015 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor 181.1/Pem.ss/27/2015 tanggal 05 Januari 2015 dan Camat Kandis register nomor 263/Kds/2015 tanggal 13 Maret 2015 Anita Br Pane;
- Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 06 Nopember 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 181.1/Pem/38/2013 tanggal 06 Nopember 2013 dan Camat Kandis dengan register nomor: 1507/Kds/13 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Ngatijan;
- Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 05 November 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register Nomor 181.1/Pem/39/2013 tanggal 06 November 2013 dan Camat Kandis dengan register nomor: 1508/Kds/2013 tanggal 02 Desember 2013 atas nama Ari Setiawan;
- Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian nomor register 181.1/Pem/192/2009 tanggal 24 Agustus 2009 atas nama Suyono;
- Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 21 Okotober 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam dengan register nomor: 181.1/Pem/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan Camat Kandis dengan register nomor: 1382/Kds/13 tanggal 01 November 2013 atas nama M. Ngadino, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 21 Oktober 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam sesuai dengan register nomor: 181.1/Pem/11/2013 tanggal 21 Oktober 2013 dan Camat Kandis dengan register nomor: 1384/Kds/13 tanggal 01 November 2013 atas nama Erviana;
- Tergugat X Konvensi/Penggugat I Rekonvensi yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 26 Februari 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam sesuai dengan register nomor: 181.1/Pem.SS/49/07 tanggal 26 Februari 2007 atas nama Saristi, Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 26 Februari 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam sesuai dengan register nomor: 181.1/Pem.ss/53/2007 tanggal 26 Februari 2007 atas nama Sarban, dan Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 26 Februari 2007 yang diketahui oleh Kepala Desa Sam Sam sesuai dengan register nomor: 181.1/Pem-ss/52/2007 tanggal 26 Februari 2007 atas nama Suyanto;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat pengalihan/penyerahan atas objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi, Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi, Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi, dan Tergugat X Konvensi/Penggugat X Rekonvensi kepada pihak-pihak lain;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi, Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi, Tergugat VI Konvensi/Penggugat VI Rekonvensi, Tergugat VII Konvensi/Penggugat VII Rekonvensi, Tergugat VIII Konvensi/Penggugat VIII Rekonvensi, Tergugat IX Konvensi/Penggugat IX Rekonvensi, dan Tergugat X Konvensi/Penggugat X Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.985.000,00 (empat belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Sak |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Farhan Mufti Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Sebagaimana termaktub dalam Surat Keterangan Lahan/Dasar Untuk Perladangan diketahui Kepala Dusu Libo jaya Desa Sam Sam tertanggal 10 September 1995; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3280 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Sak
Statistik900