Putusan PTA PALEMBANG Nomor 40/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | H. Thamzil, Johan Arifin |
Panitera | Suratman Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2642/ Pdt.G/2020/PA.Plg tanggal 02 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhijjah 1442 Hijriah dan dengan :MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta-harta berupa :2.1. Sebidang tanah berikut rumah tinggal di atasnya seluas 112 M type 38 terletak di Talang Jambe Perum Graha Utama Bandara blok F.4 RT.015 RW.004 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan perumahan; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah F.5 ( rumah Bapak Teguh ); - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah bolk F.3 (rumah Bapak Herman ); - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah blok E4;2.2. 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2011 warna merah BG. 4668 IN atas nama Heriyanto, SE;2.3. 1 ( satu ) set pelaminan Palembang dan penganggon;2.4.1( satu ) unit lemari kaca;2.5. 1 ( satu ) unit mesin jahit;2.6.1 ( satu ) unit kulkas 2 pintu merk LG;2.7. 1( SATU ) unit TV 40 Inc merk Tosiba2.8.2 ( dua ) unit lemari baju merk olimpic;2.9. 2 ( dua ) lembar kain songket;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) dari harta tersebut pada dictum angka 2.1 s.d. 2.9 diatas adalah milik Penggugat dan (seperdua) adalah milik Tergugat, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Keuangan dan Lelang Negara (KPKNL) dan Hasilnya di bagi dua, ( seperdua ) bagian untuk penggugat dan (seperdua ) bagian lagi untuk Tergugat. 4. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada dictum angka 2 diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat yang menjadi bagiannya sesuai dengan dictum angka 3 diatas.5. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selainnya; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp.1.830.000,- ( satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2642/Pdt.G/2020/PA.PLG
Banding : 40/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik1590