- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula GUIDO AGUNG MURI menjadi ASGUM MORI dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6105CPK0212201001968 tanggal 2 Desember 2010 atas nama GUIDO AGUNG MURI dengan MARTA NYAMPAH (dengan catatan pinggir pengesahan anak dalam perkawinan atas nama ANYA FEBRUARA PERTIWI, lahir di Hulu Mera tanggal 26 Februari 2010) adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan untuk pencatatan lebih lanjut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6105CPK0212201001968 tanggal 2 Desember 2010 atas nama GUIDO AGUNG MURI dengan MARTA NYAMPAH (dengan catatan pinggir pengesahan anak dalam perkawinan atas nama ANYA FEBRUARA PERTIWI, lahir di Hulu Mera tanggal 26 Februari 2010);
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Perkawinan Nomor 6105CPK0212201001968 tanggal 2 Desember 2010 atas nama GUIDO AGUNG MURI dengan MARTA NYAMPAH (dengan catatan pinggir pengesahan anak dalam perkawinan atas nama ANYA FEBRUARA PERTIWI, lahir di Hulu Mera tanggal 26 Februari 2010) maupun pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6105CPK0212201001968 tanggal 2 Desember 2010 atas nama GUIDO AGUNG MURI dengan MARTA NYAMPAH (dengan catatan pinggir pengesahan anak dalam perkawinan atas nama ANYA FEBRUARA PERTIWI, lahir di Hulu Mera tanggal 26 Februari 2010) tersebut segera setelah adanya laporan dari Pemohon dan setelah terpenuhinya persyaratan lain dari laporan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlahRp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 112/Pdt.P/2021/PN Stg |
|
Nomor | 112/Pdt.P/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eri Murwati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.P/2021/PN Stg
Statistik400