- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang dilangsungkan secara agama Katolik dihadapan P. Andres Hebting pada tanggal 6 Desember 1998 dan telah tercatat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang pada tanggal 20 Agustus 2004 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 828/2004 tanggal 20 Agustus 2004, putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak atas nama Febryan Satria Sakti, lahir di Sintang, pada tanggal 24 Februari 2005, yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, berada pada Penggugat tanpa mengurangi hak Tergugat untuk bertemu anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sintang untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang agar Pegawai Pencatat yang bersangkutan mendaftarkan putusan perceraian ke dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Stg |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Stg
Statistik850