- Menyatakan Terdakwa DWI RAHMAWAN Alias KONYEK Bin SURADI KANANGtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun8 (delapan) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua)Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastic klip transparan yang tiap paket berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Yarindo/Pil Sapi.
- 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi 5 (lima) butir pil berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Yarindo/Pil Sapi.
- 1 (satu) strip TRIHEXYPHENIDYLtablet 2 mg berisi 5 (lima) butir.
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature.
- 2 (dua) lembar plastic klip transparan.
- Uang tunai senilai Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp10.000,-( sepuluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kardus Hp Xiaomi 5 Plus warna merah.
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam.
- Uang tunai senilai Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) terdiri dari 3 (Tiga) lembar pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan 3 (Tiga) lembar pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
- 1 (Satu) unit HP merk Samsung warna biru.
- 1 (Satu) unit Spm Honda Beat warna hitam No.Pol: AA 3121 MG.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldarada Putra, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Anak YASIN NUR MUSTAKIM. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik330