- Menyatakan Terdakwa MAHMUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijalani
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk V-gen Warna Hitam Kapasitas 8 Gb Yang Berisi Rekaman Cctv Di Area Depan Ruang Meeting Senyum World Hotel Pada Tanggal 14-06-2021 Pukul 17.43.01 Wib 17.49.00 Wib Dan Pada Tanggal 15-06-2021 Pukul 17.55.00 Wib 17.58.59 Wib Serta Rekaman Cctv Pada Tanggal 04-06-2021 Yang Direkam Melalui Handphone Berdurasi 55 Detik;
- 1 (satu) Buah Power Audio Merk Huper Tipe Pa300;
- 1 (satu) Buah Wireless Microphone Receiver Merk Jkcoustic Tipe Ju-1002;
- 2 (dua) Buah Wireless Microphone Merk Jkcoustic;
- 6 (enam) Buah Underwater Lamp Led;
- 1 (satu) Buah Transformer 400w;
- 1 (satu) Buah Sub Control Box;
- 10 (sepuluh) Buah Kabel Socket Lampu Underwater;
- 10 (sepuluh) Buah Lampu Tumblr;
- 30 (tiga Puluh) Buah Lampu Padi Sd M-20;
- 1 (satu) Buah Celana Jeans Merk Crocodile Warna Biru;
- 1 (satu) Buah Topi Merk Eiger Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Kantong Sampah Plastic Warna Hitam;
- Menetapkan agar terdakwa MAHMUDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
Putusan PN MALANG Nomor 423/Pid.B/2021/PN Mlg |
|||
Nomor | 423/Pid.B/2021/PN Mlg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Pencurian | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN MALANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harlina Rayes | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Hakim Anggota Guntur Kurniawan | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
||
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 423/Pid.B/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 423/Pid.B/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pid.B/2021/PN Mlg
Statistik508