Putusan PN BARRU Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Akbar bin Sulaiman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Akbar bin Sulaiman tersebut diatas, terbbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapakan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan Barang bukti berupa : - 1(satu sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,2395 (nol koma dua tiga sembilan lima) gram yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2602/NNF/X/2021 tanggal 18 Juni 2021 sisa barang bukti setelah pemeriksaan berat netto 0,2254 (no koma dua dua lima empat) gram; - Potongan plastik warna hitam; - 1 (satu) Unit handphone merek Strwberry warna hitam beserta kartu sim dengan nomor 082396044786; Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupia); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik930