- Menyatakan Terdakwa Mukkarama alias Momo binti H. Sabirin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,1765 (nol koma satu tujuh enam lima) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh sisa dengan berat 0,1044 (nol koma satu nol empat empat) gram;
- 1 (satu) batang potongan kaca pireks yang berisi sisa pakai Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,0137 (nol koma nol satu tiga tujuh) gram yang setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh sisa dengan berat 0,0066 (nol koma nol nol enam enam) gram;
- 3 (tiga) potong pipet bening;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;
- 1 (satu) buah Dos Handphone Oppo F11 Pro warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan 6 lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo F11 Pro warna Hitam dengan Nomor Kartu sim 0887435559462;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A50 warna putih beserta kartu sim dengan nomor 085241132820;
Putusan PN BARRU Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Bar |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hengky Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto, Br Hakim Anggota Firmansyah Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Afriansyah Alias Anca bin Naharuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Bar
Statistik490