- Menyatakan Terdakwa AFRAIM MANASE MAMBO ALS MAMBO anak dari FERDINAN AGUS WIDODO MAMBO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahyono, M.hbr Hakim Anggota F.x Herusantoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini Agustina Mudjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRAIM MANASE MAMBO ALS MAMBO anak dari FERDINAN AGUS WIDODO MAMBO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti : a) 1 ( satu ) buah lakban warna biru yang membungkus tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram beserta bungkusnya setelah diicek lab sisa 0,10031 gram b) 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang membungkus tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,50 ( nol koma lima puluh ) gram beserta bungkusnya setelah diicek lab sisa 0,30968 gram c) 1 ( satu ) buah lakban warna hitam yang membungkus tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,50 ( nol koma lima puluh ) gram beserta bungkusnya setelah diicek lab sisa 0,30893 gram d) 1 ( satu ) buah lakban warna biru yang membungkus tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,97 ( nol koma sembilan puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya setelah diicek lab sisa 0,76915 gram e) 1 ( satu ) buah lakban warna biru yang membungkus tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 ( satu ) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan ) gram beserta bungkusnya setelah diicek lab sisa 0,08967 gram Semua ditemukan di bekas bungkus rokok SAMPOERNA yang disimpan di tas warna abu-abu bertuliskan elbrus yang terdakwa bawa. a). 4 ( empat ) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu. b). 1 ( satu ) buah sedotan warna putih yang diduga terdapat sisa sabu. c). 3 ( tiga ) buah plastik klip warna bening bekas membungkus yang diduga sabu. d). 1 ( satu ) buah sedotan warna putih. e). 1 ( satu ) buah sedotan warna hitam. f). 1 ( satu ) buah korek api warna merah. g). 1 ( satu ) buah lakban warna biru. h). 1 ( satu ) buah lakban warna hitam. i). 1 ( satu ) buah bekas botol POCARI SWEAT yang tutupnya dibuat 2 ( dua ) buah lubang dan dimasukkan 2 ( dua ) buah sedotan. j). 1 ( satu ) buah bekas botol Le Mineral yang tutupnya dibuat 2 ( dua ) buah lubang dan dimasukkan 2 ( dua ) buah sedotan. Semua dirampas untuk dimusnahkan. 1 ( satu ) buah Handphone merek OPPO warna biru dengan nomor simcard 087722724654; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik750