- MENYATAKAN, BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 184/ PDT.G/2021/PA.DPS., TANGGAL 30 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH;
- MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 184/ Pdt.G/2021/PA.Dps., tanggal 30 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1443 Hijriyah;
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 114/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Brh. Nuheri |
Panitera | H. Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili Sendiri: |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 256 K/Ag/2022
Banding : 114/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Lainnya : 184/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik1050