- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Supriyanto bin Boiman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Istiari binti Nyono) di depan sidang Pengadilan Agama Arso;
- Menghukum kedua belah pihak agar mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana hasil mediasi dalam perkara ini yakni sebagai berikut:
- Pemohon dan Termohon sepakat terkait nafkah mut?h sebesar Rp. 250.000 yang diberikan oleh Pemohon kepada Termohon ketika pengucapan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Arso;
- Pemohon dan Termohon sepakat tentang pengasuhan 3 (tiga) orang anak yang dikarunikan selama dalam masa perkawinan untuk diasuh bersama, diberi kebebasan kepada anak untuk ikut Pemohon atau Termohon dan diberikan hak akses seluasnya bagi Pemohon atau Termohon untuk bertemu, bersosialisasi, berkegiatan dengan ketiga orang anaknya;
- Pemohon dan Termohon sepakat bahwa Pemohon sanggup mencukupi biaya sekolah ketiga orang anaknya hingga lulus tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas);
- Pemohon dan Termohon sepakat bahwa Pemohon memberi uang kebutuhan sehari-hari ketiga orang anaknya diluar uang jajan setiap bulanya sebesar Rp. 500,000 hingga dewasa;
- Pemohon dan Termohon sepakat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini ke dalam pertimbangan dan amar putusan;
- Pemohon dan Termohon menyerahkan permasalahan objek sengketa atau tuntutan hukum yang belum disepakati kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili;
- Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini di Pengadilan Agama Arso ditanggung oleh Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menetapkan waktu bagi Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah kepada Termohon / Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum nomor 3.1 bagian konvensi dan diktum nomor 1 bagian rekonvensi di atas sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, Ikrar Talak dapat dilaksanakan bila Termohon / Penggugat Rekonvensi tidak keberatan atas Pemohon / Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;
- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA ARSO Nomor 64/Pdt.G/2021/PA.Ars |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2021/PA.Ars |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ARSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miftahuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Dwiky, Br Hakim Anggota Risqi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2021/PA.Ars
Statistik390