- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Putusan PT MATARAM Nomor 48/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Tati Nurningsih, Brpurwadi |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MAUPUN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA TANGGAL 27 APRIL 2021 NOMOR 74/PID.SUS/2021/PN.RBI. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 3. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YAG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 3 (TIGA) PLASTIK KLIP BERISI SERBUK KRISTAL DIDUGA SHABU DILAKUKAN PENIMBANGAN DAN DIPEROLEH BERAT BERSIH 0,21 (NOL KOMA DUA PULUH SATU) GRAM (DIDISIHKAN SEBERAT 0,006 GRAM GUNA DILAKUKAN PENGUJIAN DI BALAI POM MATARAM). DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN. - MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 27 April 2021 Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN.Rbi. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yag dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram (didisihkan seberat 0,006 gram guna dilakukan pengujian di Balai POM Mataram). Dirampas untuk dimusnahkan. - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik340