- Menyatakan Terdakwa Suriyah Binti Sujak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet Perhiasan warna hijau;
- 1 (satu) gelang emas putih model coker dengan berat 3 (tiga) gram beserta surat keterangan pembelian perhiasan emas TOKO MAS NORI atas nama Tiara alamat Borobudur tertanggal 5 Juni 2021;
- 1 (satu) Keping DVD berisi rekaman CCTV saat pelaku menjual emas di TOKO MAS NORI;
- 1 (satu) buah Handphone warna Hitam dinamis beserta dushbook berwarna Putih merk OPPO A15 dengan nomor imei 1 : 867759054887792 imei 2 : 867759054887784 beserta Sim Card nya;
- Uang sejumlah Rp 250.000,00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kaos berwarna merah dengan lengan warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas berwarna biru tua dengan tali berwarna oranye bertuliskan ?SHIMIZU bintangnya pompa air?;
- 1 (satu) buah kerudung segitiga bertali berwarna biru tua
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 158/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi korban DWI NINGSIH WIDARINI Binti SUNARDI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik510