Putusan PN SEMARAPURA Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi, Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Frans Sisca Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MADE NOVANTARA JAYA Als NOVA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kristal bening dibungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,20 gram netto; - 1 (satu) paket kristal bening dibungkus plastik klip diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,04 gram netto; - 1 (satu) potongan kertas aluminium foil; - 1 (satu) buah pembungkus rokok merek ?GT?; - 1 (satu) potongan pipet plastik dengan strip warna hijau; - 1 (satu) set alat hisap shabu (bong); - 1 (satu) buah korek api; - 1 (satu) buah kantong kain warna abu; - 1 (satu) buah HP Merek Nokia Warna Hitam dengan Sim Card 087861787903; - 1 (satu) buah HP Merek Asus Warna Hitam dengan Sim Card 081913433367; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik680