- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa jual-beli tanah sengketa antara ABDUL WAHID selaku Penjual dengan Penggugat selaku Pembeli di hadapan Notaris/PPAT EMANUEL MALI, SH.,MH berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor: 544/2017, tanggal 24 November 2017 adalah SAH menurut hukum dan dilandasi itikad baik;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas 249 M2 , terletak di Jalan Urip Sumiharjo, RT. 001/RW.001, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan : Tanah DEN POM
- Sebelah Timur dengan : Tanah DEN POM
- Sebelah Selatan dengan : Jln. Urip Sumiharjo
- Sebelah Barat dengan : Tanah PT. Arlin Jaya Dinamika/Tanah Toko Piet
Putusan PN KUPANG Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Tyrabr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA Adalah hak milik SAH dari Penggugat. 5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menyewakan tanah sengketa kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, serta tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah sengketa guna melakukan kegiatan dagang serta membongkar pagar dari tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan penggugat; 6. Menyatakan hukum bahwa segala perjanjian sewa menyewa atas tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau sewa menyewa antara para tergugat dengan siapa saja atas tanah sengketa yang tidak diketahui oleh Penggugat adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum; 7.Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat untuk membongkar seluruh bangunan miliknya di atas tanah sengketa serta mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada penggugat selaku pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan negara; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.070.000,00 (dua juta tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik1098