- Menyatakan Terdakwa ARRON RIWONG alias AKIANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARRON RIWONG alias AKIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARRON RIWONG alias AKIANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat nomor : 04/BKAD/PNPM-MPd/TBG/VII/2011, tanggal 29 Juli 2011, perihal Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
- 1 (satu) buah buku kuarto Bank BLM Pasca Krisis;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan Dana, nomor : 553770V/041/112, tanggal 18-07-2011, beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00108/BLM/KEC TABUNDUNG, tanggal 13-07-2011;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan Dana, nomor : 330582W/041/112, tanggal 07-12-2011, beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00244/BLM/KEC TABUNDUNG, tanggal 06-12-2011;
- 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan Dana, nomor : 331111W/041/112, tanggal 15-12-2011, beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00281/BLM/KEC TABUNDUNG, tanggal 14-12-2011;
- 1 (satu) rangkap Kwitansi (KW-2) operasional UPK;
- 1 (satu) buah buku dokumen Berita Acara Musyawarah Antara Desa Penetapan Usulan T.A 2011, tanggal 1 Juni 2011;
- 1 (satu) buah buku bank BPPK Siklus, no rek : 005-0202-005961-1;
- 1 (satu) buah buku dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan, tanggal 1 November 2010;
- 1 (satu) buah buku dokumen Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi T.A 2011, tanggal 12 Maret 2011;
- 1 (satu) buah buku folio Buku Kas BLM Pasca Krisis;
- 1 (satu) buah buku folio Buku Kas Umum;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Camat (SPC) kecamatan Tabundung, nomor : 900/85/KEU/TBG/VI/2011, tanggal 1 Juni 2011 beserta lampiran;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penetapan Camat (SPC) kecamatan Tabundung nomor : 900/147/KEU/TBG/XI/2011, tanggal 28 Nopember 2011;
- 1 (satu) buah buku Agenda MAD Sosialisasi Integrasi 2013 dan PenetapanKegiatan Pasca Krisis 2011 kec Tabundung, tanggal 28 Nopember 2011.
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Musyawarah Desa (MD) Perencanaan PNPM-MPd desa Praing Kareha, tanggal 24 Januari 2011;
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Pertemuan Musyawarah ``Desa (MD) Sosialisasi PNPM-MPd desa Praing Kareha, tanggal 19 Maret 2011;
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Musyawarah Desa (MD) Informasi hasil MAD PNPM-MPd desa Praing Kareha, tanggal 9 Juni 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy buku Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) PNPM-MP kegiatan simpan pinjam perempuan dan listrik desa (solar cell) desa Praing Kareha, nomor:01/PNPMMPd/PRK/TBG/VI/2011,tanggal 1 Juni 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Surat Perjanjian kontrak pengadaan bahan /material PNPM-MP, nomor : 01/SPK/PK/TBG/PNPM-MPd/2011, tanggal 28 September 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen kontrak kegiatan listrik desa (sollar cell) desa Praing Kareha T.A 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I , nomor : 01/PNPM-MP/TPK-DS.PK/XI/2011, PNPM-MP TPK desa Praing Kareha, tanggal 02 November 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II , nomor : 01/PNPM-MP/TPK-DS.PK/XI/2011,PNPM-MP TPK desa Praing Kareha, tanggal 12 November 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap III, nomor : 01/PNPM-MP/TPK-DS.PK/XI/2011,PNPM-MP TPK desa Praing Kareha, tanggal 30 November 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Akhir PNPM-MP, kegiatan simpan pinjam perempuan dan pembangunan listrik desa (solar cell) desa Praing Kareha T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.KELIMUTU INDAH, tanggal 22 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Praing Kareha T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV. ARIESTA, tanggal 22 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Praing Kareha T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.SETIA KAWAN, kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Praing Kareha T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV. EKA PUTRI, tanggal 22 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Praing Kareha T.A 2011.
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Pertemuan Musyawarah Desa (MD) Sosialisasi PNPM-MPd desa Kukitalu, tanggal 19 Maret 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy buku Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) PNPM-MP desa Kukitalu, nomor : 01/PNPM-MPd/KTL/TBG/VI/2011,tanggal 01 Juni 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen kontrak PNPM-MP, nomor : 02/SPK/KT/TBG/PNPM-MPd/2011, tanggal 01 Oktober 2011, kegiatan pembangunan listrik desa (solar cell) desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I , nomor : 03/PNPM-MP/TPK-DS.KT/XI/2011, PNPM-MP TPK desa Kukitalu;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II , nomor : 04/PNPM-MP/TPK-DS.KT/XI/2011,PNPM-MP TPK desa Kukitalu;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap III, nomor : 04/PNPM-MP/TPK-DS.KT/II/2012,PNPM-MP TPK desa Kukitalu;
- 1 (satu) buah buku dokumen Akhir PNPM-MP, kegiatan pembangunan listrik desa (solar cell) desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Pembentukan Tim Pengelola Pemelihara Prasarana (TP3) desa Kukitalu;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.KELIMUTU INDAH, tanggal 28 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV. KARYA MULIA, tanggal 28 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.WILINGAKAR, kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV. EKA PUTRI, tanggal 28 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.ARIESTA, tanggal 28 September 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Kukitalu T.A 2011;
- 1 (satu) buah buku folio Buku Kas Umum
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Musyawarah Desa (MD) Perencanaan PNPM-MPd desa Pindu Hurani, tanggal 27 Januari 2011;
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Pertemuan Musyawarah Desa (MD) Sosialisasi PNPM-MPd desa Pindu Hurani, tanggal 17 Maret 2011;
- 1 (satu) buah buku Berita Acara Musyawarah Desa (MD) Khusus Perempuan PNPM-MPd desa Pindu Hurani, tanggal 27 Januari 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy buku Dokumen Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) PNPM-MP Pasca Krisis, nomor : 02/PNPM-MPd/PH/TBG/XI/2011,tanggal 28 Nopember 2011, kegiatan Pembangunan Listrik desa (solar cell) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy buku dokumen kontrak PNPM-MP Pasca Krisis, nomor : 02/SPK/PDH/TBG/PNPM-MPd/2011, tanggal 10 Desember 2011, kegiatan pembangunan listrik desa (solar cell) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I , nomor : 01/PNPM-MP/TPK-DS.PDH/II/2011, PNPM-MP TPK desa Pindu Hurani;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II , nomor : 01/PNPM-MP/TPK-DS.PDH/III/2011,PNPM-MP TPK desa Pindu Hurani;
- 1 (satu) buah buku dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap III, nomor : 04/PNPM-MP/TPK-DS.PDH/V/2012,PNPM-MP TPK desa Pindu Hurani;
- 1 (satu) buah buku dokumen Akhir PNPM-MP Pasca Krisis, kegiatan pembangunan listrik desa (solar cell) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Revisi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell), tanggal 12 April 2012;
- 1 (satu) buah buku kuarto kas umum (Pasca Krisis) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah buku kuarto buku kas ops 3 % solar cell (Pasaca Krisis) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah map sneilhektar warna kuning yang berisi Kwitansi umum solar cell desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah map sneilhektar warna biru yang berisi Kwitansi Operasional listrik desa (solar cell) desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.EKA PUTRI, tanggal 10 Desember 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.MAJU KARYA, tanggal 10 Desember 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Pindu Hurani T.A 2011;
- 1 (satu) buah fotocopy dokumen Surat Penawaran Pengadaan CV.BUANA INTI GLOBAL, tanggal 10 Desember 2011 kegiatan pembangunan jaringan listrik desa (solar cell) di desa Pindu Hurani T.A 2011.
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Maret 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Mei 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Juni 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Juli 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen laporan bulanan periode Agustus 2011 beserta Lembaran Pengesahan Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung, disahkan pada tanggal 31 Agustus 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode September 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Oktober 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode November 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Laporan Bulanan Fasilitator Kecamatan Tabundung periode Desember 2011.
- 1 (satu) rangkap fotocopy perpanjangan masa tugas fasilitator /operator computer dan mapping fasilitator di kecamatan baru, lokasi PNPM-MP, PNPM MP-P2SPP dan PNPM-MP Generasi, nomor : 412.30/PNPM/21/BPMD/2011, tanggal 01 Februari 2011.
- 1 (satu) rangkap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2011, nomor : 3914/010-05.5.01/22/2011, Revisi ke-1 , tanggal 20 Desember 2010;
- 1 (satu) rangkap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, tahun anggaran 2011, nomor : 3914/010-05.5.20/22/2011, tanggal 21 Januari 2011 ;
- 1 (satu) buah buku dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA ? SKPD), Badan Pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) buah buku dokumen Format DPA ? SKPD kabupaten Sumba Timur, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA ? SKPD), Badan Pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) rangkap Laporan realisasi Anggaran Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) T.A 2011 PNPM-MPd yang berakhir tanggal 31 Desember 2011;
- 1 (satu) rangkap Petikan dari Bupati Sumba Timur nomor : BKD.821.2.4/b/1209/2008-D, tanggal 24-12-2008
- 2 (dua) buah buku kumpulan pedoman PNPM;
- 1 (satu) rangkap kertas kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2011;
- 1 (satu) buku dokumen Laporan Pendampingan PNPM-MP tahun anggaran 2011, Tim Koordinasi /Satker PNPM Kab Sumba Timur
- 1 (satu) buah buku Laporan Pelaksanaan pelatihan Setrawan PNPM mandiri Perdesaan tahun 2011;
- 1 (satu) buah buku Laporan Pelaksanaan Semiloka DPRD PNPM mandiri Perdesaan tahun 2011;
- 1 (satu) buah buku Laporan Pelaksanaan Semiloka SKPD PNPM mandiri Perdesaan tahun 2011;
- 1 (satu) buah buku Daftar Lokasi dan alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) rangkap Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, nomor : 414.2/18-11/PNPM-MPd/Ditjen PMD/2011, nomor : 117 Tahun 2011, tanggal 23 Mei 2011 tentang Program Penanggulangan kemiskinan Melalui program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri perdesaan (PNPM Mandiri perdesaan );
- 1 (satu) rangkap fotocopy daftar lokasi dan alokasi BLM kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A 2011, nomor : 900/5515/PMD, tanggal 10 Nopember 2010;
- 1 (satu) rangkap komitmen kesanggupan dan kesediaan daerah dalam mendukung pelaksanaan PNPM Mandiri-perdesaan tahun anggaran 2011 kabupaten Sumba Timur, tanggal 24 November 2014;
- 1 (satu) rangkap rekapitulasi Surat Penetapan Camat (SPC) kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2011;
- 1 (satu) lembar surat pencairan dana cost sharing PNPM tahun 2011, nomor : 417/411/BPM/IX/2011, tanggal 07 November 2011;
- 1 (satu) rangkap surat usulan SKPD dan pejabat perbendaharaan PNPM-MP tahun 2011, nomor : 478/411/BPM/XI/2010, tanggal 15 November 2010;
- 1 (satu) rangkap keputusan Kuasa Pengguana Anggaran (KPA)/Pengguna barang dan pejabat pemungut penerimaan Negara pada kegiatan urusan bersama (UB) PNPM-MPd T.A 2011, nomor : 91.a/411/BPM/II/2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola keuangan urusan bersama PNPM-MP kabupaten Sumba Timur T.A 2011;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Sumba Timur nomor : 98/BPM.410.41/395/IV/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi PNPM-MP kabupaten Sumba Timur T.A 2011;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Sumba Timur nomor : 360/BPM.410/1.116/XI/2011 tentang Pembentukan Badan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP dan PNPM GSC sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat (BLM) kabupaten Sumba Timur T.A 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 552222V/041/112, tanggal 30-05-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00056/DOK PELMAS/KEC TABUNDUNG, tanggal 26-05-2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 552265V/041/112, tanggal 30-05-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00055/DOK PERNC/KEC TABUNDUNG, tanggal 26-05-2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 553770V/041/112, tanggal 18-07-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00108/BLM//KEC TABUNDUNG, tanggal 13-07-2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 330582W/041/112, tanggal 07-12-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00244/BLM/KEC TABUNDUNG, tanggal 06-12-2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 331111W/041/112, tanggal 15-12-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00281/BLM/KEC TABUNDUNG, tanggal 14-12-2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana, nomor : 331108W/041/112, tanggal 15-12-2011, T.A 2011 beserta lampiran Surat Perintah Membayar, nomor : 00278/DOK PERENC/KEC TABUNDUNG, tanggal 14-12-2011;
- 1 (satu) buah buku kumpulan materi pelatihan pelaku PNPM (lanjutan) tingkat kabupaten Sumba Timur bagi PJOK dan setrawan kecamatan 2011, tanggal 8-10 Juni 2011;
- 1 (satu) buah map sneilhektar warna hijau berisikan surat-surat keluar Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab Sumba Timur;
- 1 (satu) buah map sneilhektar warna hijau berisikan surat-surat masuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Kab. Sumba Timur;
- Barang berupa :
- 1 (satu) buah modul solar cell
- 1 (satu) buah inventer
- 1 (satu) buah battery
- 1 (satu) buah controller
- 1 (satu) buah bola lampu
- 1 (satu) buah saklar ganda
- 1 (satu) buah saklar tunggal
- 1 (satu) buah stop kontak
- 1 (satu) buah MCB 2 A
- 1 (satu) buah MCB 25 A
- 1 (satu) buah fitting gantung
- 1 (satu) buah tap conecctor
- Dikembalikan kepada penuntut umum untuk di pergunakan dalam perkara lain.
- 1 (satu) buah foto copy buku surat perjanjian pemborongan kontrak nomor : 640.440/2244.e/XII/PP/1998, tanggal 16 Desember 1998;
- 1 (satu) buah fotocopy akta notaris dan PPAT Waingapu dengan berdasarkan keputusan menteri kehakiman RI nomor : C-1617.HT.03.01-Th 1999 tanggal 20 Juli 1999 dengan keputusan menteri Negara agraria / kepala pertanahan nasional nomor: 14-XI-1998 tanggal 31 Agustus 1998 dengan nomor akta 36 tanggal 28 April 2004;
- 1 (lembar) rekening Koran giro periode 1 Januari 2011 s/d 30 November 2011 PT. Bank NTT cabang Waingapu (005) user cetak : 1739 kepada Yth. 00501.000047-8 a.n CV. EKA PUTRI;
Putusan PN KUPANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prasetio Utomo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan Kepada Terdakwa 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kpg
Statistik1990