- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Toni Sampakang (Penggugat I), Frisian Sampakang (Penggugat II), 1. Jessica Sampakang, 2. Jerremy Sampakang dan 3. Jenricho Sampakang, ketiganya adalah anak-anak dari Alm. Hein Sampakang, merupakan anak-anak dan cucu-cucu dari Alm. Sem Sampakang dan Almh. Maria Magdalena Tiho sehingga para Penggugat dan para Turut Tergugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari suami istri Alm. Sem Sampakang dan Almh. Maria Magdalena Tiho;
- Menyatakan menurut hukum Toni Sampakang (Penggugat I), Frisian Sampakang (Penggugat II) serta para Turut Tergugat yakni Jessica Sampakang, Jerremy Sampakang dan Jenricho Sampakang, ketiganya anak-anak dari alm. Hein Sampakang, adalah anak-anak dan cucu-cucu dari Alm. Sem Sampakang dan Almh. Maria Magdalena Tiho karena itu berhak mewarisi baik sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti dari harta-harta peninggalan (boedel) dari alm. Sem Sampakang dan almh. Maria Magdalena Tiho;
- Menyatakan para Tergugat yang telah membuat serta mengumumkan Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 atas nama Alm. Sem Sampakang sebagai pemberi wasiat kepada Tergugat II sebagai penerima wasiat pada acara pemakaman alm. Sem Sampakang adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan untuk hukum Surat Kuasa tertanggal 20 Desember 2020 antara Alm. sem Sampakang selaku pemberi kuasa dan Tergugat II (Fri Jhon Sampakang) selaku penerima kuasa adalah batal demi hukum;
- Menetapkan menurut hukum Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 dari Alm. Sem Sampakang kepada Tergugat I dan Tergugat II/para Tergugat adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 dari Alm. Sem Sampakang adalah ayah para Penggugat dan kakek dari para Turut Tergugat kepada Tergugat I dan Tergugat II/para Tergugat adalah batal menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat-surat peralihan hak seperti Surat Wasiat tertanggal 31 Desember 2020 atas nama Alm. Sem Sampakang sebagai pemberi kuasa kepada Tergugat II sebagai penerima kuasa dan surat-surat peralihan lainnya adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan para Tergugat yang telah menguasai dan atau mengambil alih harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak warisan dari Alm. Sem Sampakang berupa :
- Dalam Wilayah Kecamatan KENDAHE yaitu :
- Kampung TARIANG LAMA :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 2 (dua) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama BULUDE dan TANJUNG;
- Kampung PEMPALARAENG :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 8 (delapan) bidang Tanah Kebun, dilokasi bernama Kebun BIWAI, APENGDAKELE, BATU MAHAMU dan SAHABE DESA;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE;
- Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, dilokasi bernama PENTOE;
- Dua bidang tanah lainnya terduduk didalam wilayah perkampungan Kampung Pempalaraeng;
- Kampung MOHONG SAWANG :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 8 (delapan) bidang tanah kebun, diLokasi bernama : BELAKANG TUKADE BATU, TUKADE BATU, KAWA;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 4 (empat) bidang tanah terduduk Rumah dan Gudang;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 14 (empat belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama : PENTOE, LAEHE, BULUDE, BAWO, TIMBELANG, belakang BAHEMBANG;
- Di LINDONGAN V, sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama: KIASO, LILANG BUANA, BULUDE, BAWONG KALAENG, LENGGEHE, KAWA, KENGKENANG, TANALAPAN;
- Dalam wilayah Kecamatan TABUKAN UTARA;
- Kampung KALASUGE :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 5 (lima) bidang tanah kebun, dilokasi depan jalan raya;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun MANANDU dan TONGGENG NAHA;
- Di LINDONGAN III, sebanyak 6 (enam) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun PANCURANG, PANEMBUHING,TILADE dan TILADE LAWO;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun BENGO, SENGGASI, dan depan jalan raya;
- Di LINDONGAN V, sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun PANCURANG dan Kebun BEHA;
- Kampung BAHU :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 22 (dua puluh dua) bidang tanah kebun, dilokasi bernama MAMEHA, BULONG dan BELERANG;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 17 (tujuh belas) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun KENARI;
- Di LINDONGAN III, sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun PELELANGEN, KESENANGAN dan TONGGENGBIO;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 19 (sembilan belas) bidang tanah kebun, dilokasi bernama Kebun GIHANG;
- Kampung MALA :
- Di LINDONGAN III, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun SEHA MASANA dan TONGGENG BEBA;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 9 (sembilan) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun GIHANG, NUNU dan TANDEA;
- Kampung KALEKUBE :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun BAHANG;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun SARUPONGGO;
- Kampung BEHA :
- Di LINDONGAN III, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun SAMPAKANG;
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun PEHE;
- Kampung NAHA I :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun BAHANG;
- Di LINDONGAN II, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun GOTE;
- Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun GOTE;
- Kampung NAHA :
- Di LINDONGAN I, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun GOTE;
- Di LINDONGAN VII, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun KAPAI;
- Kampung LIKUANG :
- Di LINDONGAN II, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun BURUDE;
- Kampung TOLA :
- Di LINDONGAN IV, sebanyak 2 (dua) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun PANENTENG;
- Kampung TALOLANG :
- Di LINDONGAN III, sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun, di lokasi bernama Kebun ONDONG MARANGE;
- Dalam Wilayah Kecamatan Tuminting Kota Manado :
- 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berkedudukan di Kelurahan Tumumpa Satu Lingkungan III RT/RW 000/003, Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Tumumpa I di Kecamatan Tuminting Kota Manado;
- 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan berkedudukan di Kelurahan Tumumpa Satu Lingkungan III RT/RW 000/003, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 81/Tumumpa di Kecamatan Tuminting Kota Manado;
- Harta ? harta bergerak berupa ;
- 1 (satu) Unit kendaraan Truck 6 (enam) bola Merk Hino DB 8044 AO;
- 1 (satu) Unit kendaraan Truck warna merah, nomor polisi DL 8162 AY;
- 1 (satu) Unit kendaraan Truck warna merah, nomor polisi DL 8068 AY;
- 1 (satu) Unit mobil Avanza warna hitam, nomor polisi DB 1698 AD;
- 1 (satu) Unit mobil Strada, nomor polisi DL 8409 A;
- 1 (satu) Unit Alat berat Jenis eksavator Merk KOBELCO;
- 1 (satu) kendaraan Truck, nomor polisi DL 8422 AY;
- 1 (satu) kendaraan Dum Truck, nomor polisi DL 9559 AY;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Merk Toyota Kijang Pick Up DB 8429 B;
- 1 (satu) Unit alat berat Wales/vibro roler merk BOMAG BW 211D-40;
- 1 (satu) Unit alat berat Wheel Loader tipe ZL.12;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil Truck warna merah DL 8339 AY;
- 2 (dua) unit sepeda motor;
- Dokumen/Surat-surat Kendaraan bermotor
- Dokumen/Surat-surat kepemilikan tanah dan harta benda lainnya, termasuk didalamnya Sertifikat Hak Milik Nomor 25/Tumumpa I, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 81/Tumumpa;
- Dokumen/Surat-surat yang berhubungan dengan Tabungan Bank dan lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslaag/Revindikatoir Beslaag atas harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak sebagaimana petitum angka 9;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat atas harta-harta tidak bergerak dan harta-harta bergerak sebagaimana petitum angka 9 untuk keluar dari tanah/kebun, tanah/pekarangan/rumah dan mengosongkannya serta menyerahkan barang-barang berupa kendaraan dan alat berat milik alm. Sem Sampakang kepada para Penggugat untuk dibagi waris oleh segenap ahli waris dan ahli waris pengganti agar dapat dipakai dan dipergunakan secara bebas dan aman, bila perlu dengan bantuan aparat kekuasan negara;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TAHUNA Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Thn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paul Belmando Pane, Br Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menyatakan Provisi para Penggugat ditolak; DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA a. Harta ? harta tidak bergerak : Kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai oleh Para Tergugat beserta : DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Rekonvensi para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi/para Turut Tergugat Konvensi ditolak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.102.160.100,00 (seratus dua juta seratus enam puluh ribu seratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Thn
Statistik1390